Kapolri: Kebijakan Pelarangan Mudik Untuk Menekan Laju Penambahan Angka Virus Corona 

example banner

MEDANBERITA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengatakan, kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dan akan diimplementasikan oleh Polri serta lintas sektoral, lantaran untuk menekan laju penambahan angka virus corona atau Covid-19.

Hal itu dikatakannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021, yang dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto serta beberapa Menteri dan Kapolda jajaran yang mengikuti secara virtual pada Rabu (2/4/2021).

Dalam sambutan Jenderal Listyo Sigit Prabowo lanjut mengatakan, Polri akan menggelar Operasi Ketupat yang akan berlangsung tanggal 6-14 Mei 2021. Operasi keselamatan ini melibatkan 171.457 personel gabungan. Sasarannya 92.598 objek atau tempat dan tiga provinsi tujuan mudik meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selain itu, sambung Kapolri, menindaklanjuti larangan mudik Lebaran, Polri juga sudah menyiapkan upaya penyekatan di 333 lokasi mulai dari Lampung sampai Bali. Pos-pos tersebut bertujuan memeriksa administrasi yang harus dimiliki baik yang dari kantor dan protokol kesehatan (Prokes) seperti surat dinas dan lain sebagainya.

“Upaya pencegahan mudik dilakukan dengan membuat pos-pos penyekatan secara ketat. Memeriksa administrasi yang dimiliki, termasuk petugas di titik sekat harus dilengkapi ambulan dan alat prokes. Ini berlaku baik di bandara, pelabuhan ataupun terminal,” ucap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Jenderal bintang empat ini, operasi keselamatan lebih memberikan edukasi tidak melaksanakan mudik karena Covid-19 masih tinggi. Selain itu, kejahatan street crime, patroli skala besar, tempat interaksi masyarakat seperti terminal, aksi teroris menjadi prioritas operasi tersebut.

“Prinsipnya keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” sebutnya.

Dijelaskan Jenderal Listyo, asas tersebut menjadi dasar nantinya untuk aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat melakukan mudik Lebaran,” tutup Kapolri.

(Medanberita.co.id, Jaksel)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *