Menkomarves Akan Berhentikan 3 Bulan Kepala Daerah yang Tidak Terapkan PPKM Darurat

example banner

MEDANBERITA – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali mulai dari 3 – 20 Juli 2021.

Terdapat 122 kabupaten/kota di seluruh provinsi se-Pulau Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat itu.

Menyikapi hal tersebut, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, akan memberikan sanksi tegas bagi kepala daerah yang tidak menerapkannya.

Menkomarves menegaskan akan memberikan sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sementara terhadap gubernur serta bupati/wali kota.

“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” ucap Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 68 Ayat (1) tertulis kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Teguran tertulis tersebut disampaikan oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur.

Serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Kemudian, dalam Pasal 68 Ayat (2) menyatakan teguran tertulis disampaikan sebanyak dua kali berturut-turut.

Tetapi, jika tetap tidak melaksanakan, maka kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan,” terang Luhut.

Ia menyatakan bahwa Mendagri nantinya akan mengeluarkan instruksi berisi pengaturan detail terkait hal tersebut.

(Monang, Medanberita.co.id, Jakarta)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *