MEDANBERITA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diminta menindak tegas anak buahnya yang sudah bertindak keterlaluan dengan sengaja melanggar hukum.
Demikian dikatakan Oloan Butar-butar, S.H selaku Kuasa Hukum Korban Penipuan Oknum Polres Labuhan Batu, Erna Boru Sinabang merespon adanya Gugatan Praperadilan yang dilayangkan Bripka GS (Bripka Guntur Siringo-ringo), anggota Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara, kepada Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan.
Gugatan Praperadilan itu malah dilayangkan Bripka GS atas penetapan statusnya sebagai tersangka dari aksi penipuannya sendiri kepada korban Erna boru Sinabang.
Oloan Butar-Butar yang merupakan Kuasa Hukum dari Erna Boru Sinabang menyatakan, langkah yang dilakukan Bripka GS adalah bentuk pelanggaran hukum yang didesain oleh para oknum polisi itu, untuk melepaskan Bripka GS dari jeratan hukum.
“Ini sangat aneh. Aneh Bin Ajaib. Masa oknum polisi malah menghalalkan segala cara? Dengan seolah-olah melakukan gugatan Praperadilan kepada Kapolres Labuhan Batu, untuk melepaskan diri dari jeratan hukum berupa penipuan yang dilakukannya kepada klien saya, Erna Boru Sinabang,” ujar Oloan Butar-Butar, S.H kepada wartawan, Sabtu (03/07/2021).
Bripka GS memang sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya kepada Erna Boru Sinabang.
Tersangka Bripka GS kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Labuhan Batu.
Oloan Butar-Butar menuturkan, asal mula gugatan praperadilan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat, karena sejak awal Juni 2021, Bripka GS telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres Labuhan Batu, atas Laporan Erna Boru Sinabang warga Kota Rantauprapat.
Pelapor Erna Boru Sinabang telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat ulah terlapor tersebut.
Bripka GS awalnya meminjam uang dengan memberikan 2 lembar Surat Tanah, berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah seluas 450 M2 di Kota Rantauprapat, dan 50.000 M2 di Desa Sentang, Labuhan Batu Utara atas nama dirinya sendiri (Guntur Siringoringo).
“Surat Tanah di Kota Rantauprapat terdapat 3 Surat Tanah yang sama ada di Pelapor di Bank dan di Koperasi. Sedangkan Surat Tanah untuk yang di Desa Sentang adalah bodong alias fiktif,” ungkap Oloan Butar-Butar.
Setelah awal Juni 2021, Penyidik Polres Labuhan Batu menetapkan Bripka GS menjadi Tersangka.
Minggu kedua Tersangka Bripka GS dipanggil secara patut. Akan tetapi tersangka itu mangkir atau tidak menghadiri panggilan penyidik tersebut,” terang Oloan Butar-Butar.
Selanjutnya, karena tidak menghadiri pemanggilan, pada hari pertama pencarian di rumahnya berupaya jemput paksa. Penyidik tidak menemukan tersangka tersebut.
Lalu, pada proses penangkapan kedua, yakni Selasa 28 Juni 2021, tersangka Bripka GS berhasil dibawa ke Kantor Polres Labuhan Batu.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Diketahui kemudian Tersangka Bripka GS mengajukan Praperadilan di PN Rantauprapat.
“Akan tetapi untuk alasan kemanusiaan, Tersangka Bripka GS kemudian tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor 2 minggu sekali ke Penyidik Polres Labuhan Batu,” ujar Oloan Butar-Butar.
Dengan proses hukum yang sangat kasat mata diselewengkan itu, Oloan Butar-Butar menyatakan sangat kecewa dengan sepak terjang Bripka GS.
“Kita juga sangat kecewa dan sangat tidak puas dengan ketidaktegasan Kapolres Labuhan Batu yang menangani perkara ini,” imbuhnya.
Bripka GS adalah anggota Polri dan anak buah langsung Kapolres Labuhan Batu. Dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai Tersangka tidak hadir. Kemudian dilakukan penangkapan, malah mengajukan Gugatan Praperadilan ke Kapolres Labuhan Batu.
Menurut Oloan Butarbutar, tersangka Bripka GS telah meragukan kredibilitas Kapolres Labuhan Batu sebagai Penanggung jawab Penyidikan Perkara.
Keanehan dalam proses hukum yang dilakukan Kapolres Labuhan Batu kepada oknum Polisinya Bripka GS, sangat kentara.
Oloan Butar-Butar melanjutkan, terkait penanganan perkara yang sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun di Polres Labuhan Batu, Korban Erna Boru Sinabang dan dirinya, sangat mengkhawatirkan adanya intervensi para petinggi Polri kepada Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP Parikesit.
“Kami menduga kuat adanya intervensi tersebut. Karena itu, kami memohon kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo agar melindungi Pejabat Polres Labuhan Batu agar terhindar dari intervensi kekuasaan di tubuh Polri,” harap Oloan Butar-Butar.
Selain itu, pelapor Erna Boru Sinabang beserta Kuasa Hukumnya juga mengkhawatirkan adanya intervensi kekuasaan terhadap Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
“Sebab, kami mengetahui, ada kerabat Bripka GS yakni adik iparnya, bernama BS (Bethesda Sitanggang), yang juga sebagai saksi dalam perkara ini, bekerja di Pengadilan Negeri Rantauprapat,” ungkap Oloan Butar-Butar.
Oloan Butar-Butar pun meminta dan memohonkan adanya Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) supaya memelototi gugatan praperadilan yang dimainkan Bripka GS.
“Kehadiran saksi BS yang bekerja di Pengadilan Negeri Rantauprapat, diduga sebagai pintu masuk tersangka Bripka GS untuk wara-wiri kepada Hakim Tunggal yang mengadili gugatan praperadilan itu,” tandas Oloan Butar-Butar.
(Monang Medanberita.co.id, Sumut)