Kejati Sumut Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos di Tapteng

example banner

MEDANBERITA – Sejumlah orang yang tergabung di Jaringan Mahasiswa Mandiri (JMM) Sumut mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Jalan AH Nasution Medan, Selasa (13/07/2021).

Kedatangan massa dengan membawa beberapa kertas karton dan spanduk bertuliskan, bongkar dugaan korupsi dana Bansos BPNT Dinas Sosial Tapteng tahun 2020,

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya, Koordinator aksi JMM Sumut, Ismail Siregar menyebutkan, bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka, terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan penyidikan, baik dalam perkara tindak pidana maupun korupsi berdasarkan undang undang.

Maka dari itu, JMM Sumut meminta Kejati Sumut untuk segera mengusut dan menangani perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dinas Sosial (Dinsos) Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2020, kurang lebih sebesar Rp.20 miliar.

“Demi mewujudkan Sumut masuk dalam Wilayah Bebas Korupsi (WBK), maka JMM Sumut meminta agar pihak Kejatisu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ismail.

JMM Sumut juga meminta agar pihak Kejati Sumut memberikan kado terindah di hari ulang tahun Adhyaksa (Kejaksaan).

“Berikan kado terindah bagi Sumut, tangkap pelaku korupsi yang ada di wilayah Sumut, terutama di Dinsos Tapteng,” tegas Ismail.

Selain itu, JMM Sumut juga berharap agar para jaksa yang menangani perkara kasus dugaan korupsi yang ada di Sumut tidak bermain mata.

Jika hal ini terjadi, JMM Sumut meminta agar pihak Kejati Sumut untuk segera mencopot dan memenjarakan para jaksa yang berani bermain mata tersebut.

“Kami minta agar jaksa yang menangani perkara kasus dugaan korupsi di Dinsos Tapteng untuk serius, dan jangan bermain mata.Kami percaya pihak Kejati Sumut mampu memberikan kado terindah bagi Sumut, terutama mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bansos di Dinsos Tapteng dan menangkap para pelakunya hingga sampai ke persidangan,” pungkas Ismail mengakhiri orasinya.

Usai mendengarkan tanggapan dari pihak Kejati Sumut, massa pun akhirnya membubarkan diri dan berjanji akan kembali aksi, jika aksi mereka tidak ditanggapi serius oleh pihak Kejati Sumut.

(Monang Medanberita.co.id, Sumut)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *