Peristiwa Tewasnya AN di Saentis Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap Tim Gabungan

example banner

MEDANBERITA – Peristiwa tewasnya korban AN (21) di Desa Saentis, Kab. Deli Serdang akhirnya terungkap, tim gabungan Polsek Percut Sei Tuan bersama Jahtanras Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga (3) pelaku.

Adapun ketga pelaku tersebut warga Desa Saentis, berinisial MTA Alias Medi (21), SH alias Eok (26), MR Alias Rasid (20).

Bacaan Lainnya

Dalam konfrrensi persnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021) sore, mengatakan, motifnya berawal saat pelaku berinisial Medi (Ketua Gemot Neleng) tidak terima rumah orangtuanya dilempari oleh korban yang merupakan komunitas 234 SC.

“Pelaku tidak terima rumah orangtuanya diserang/dilempari korban,” kata Kombes Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan.

Lanjut Pamen Polri ini, kemudian terjadi tawuran antar geng motor yang menyebabkan korban AN tewas ditembak oleh pelaku Medi menggunakan senapan angin, Minggu (26/12/2021) sekira pukul 06.00 Wib.

Setelah mendapat informasi tersebut, sambung Kombes Tatan menjelaskan, petugas Polsek Percut Seituan melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku Eok sekira pukul 11.00 Wib, selanjutnya mengamankan Rasid pukul 11.30 Wib, dan akhirnya mengamankan pelaku penembakan berinisial Medi pukul 18.00 Wib.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan Polsek Percut Seituan bersama Jahtanras Polrestabes Medan,” ucapnya.

Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh petugas, dan ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Jo, dan pasal 55, 56 KUHPidana.

“Para pelaku diancam hukum kurungan 15 tahun,” tegas Dirkrimum Polda Sumut.

(Riky Medanberita.co.id – Sumut)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *