MEDANBERITA – Polda Sumut akhirnya menetapkan dua (2) orang status tersangka.peristiwa atas tenggelamnya Kapal diduga mengangkut TKI ilegal menuju Malaysia.
Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Hermono sebelumnya mengatakan, ada satu unit kapal yang mengangkut 57 orang diduga pekerja migran ilegal asal Indonesia dilaporkan tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia, pada Sabtu (25/12/2021).
Atas peristiwa kapal tenggelam itu, empat (4) orang anak buah kapal (ABK) dan sekitar 35 penumpang berhasil diselamatkan, sementara lainnya diperkirakan meninggal.
“Jenazah yang ditemukan 10 orang dan sisanya belum diketahui. Kapal berangkat dari Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara,” kata Dubes.
Berdasarkan keterangan dari nelayan Malaysia lanjut Hermono, pada 25 Desember sekitar pukul 10.00 waktu setempat, tiga kapal nelayan Malaysia menemukan kapal tenggelam dan melihat sekitar 20 orang yang memerlukan pertolongan.
Para korban lalu diserahkan kepada kapal Indonesia yang sedang berlayar di perairan itu untuk dibawa ke Indonesia. Menurut para nelayan, ada korban yang kondisinya sudah meninggal.
Berdasarkan keterangan tersebut, terangnya, pada 27 Desember Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Selangor menghubungi atase Polri dan Tim PPT KBRI Kuala Lumpur untuk segera menindaklanjuti dan berkoordinasi.
“Setelah kejadian dimaksud pihak APMM Selangor juga melakukan patroli di sekitar tempat kejadian dan menemukan satu mayat terapung yang diduga salah satu korban WNI kapal tenggelam. Saat ini mayat korban diserahkan kepada Balai Polisi Sekinchan IPD Kuala Selangor untuk dilakukan visum et repertum,” ujar Dubes RI.
Hingga saat ini, ungkapnya, APMM terus melakukan operasi pencarian korban lainnya dan akan menginfokan KBRI jika ada korban lain yang ditemukan.
“Atase polisi KBRI Kuala Lumpur terus melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, Polda Sumut dan Satuan Lanal Tanjung Balai guna mengungkap kronologis dan pelaku penyelundupan PMI ke Malaysia,” sebut Hermono.
Di kesempatan itu, ia meminta masyarakat yang merasa kehilangan keluarganya atau mengetahui keluarganya berangkat menggunakan jalur ilegal agar menghubungi kepolisian terdekat. Dia juga mengimbau masyarakat tidak menggunakan jalur ilegal karena berisiko mengalami kecelakaan.
Selama Desember, sudah dua musibah kapal pembawa PMI ilegal yang menelan korban jiwa. Peristiwa pertama terjadi di perairan Johor Baru pada Rabu (15/12/2021). Setidaknya, ada 19 orang yang tewas akibat kejadian ini,” jelas Dubes Hermono.
Terkait tenggelamnya kapal TKI ilegal tersebut, Polda Sumut mengusut kasus kapal diduga mengangkut TKI ilegal yang berangkat dari Batu Bara dan tenggelam di perairan Malaysia. Kemudian polisi pun menetapkan dua orang tersangka.
“Ada lebih kurang 18 saksi yang sudah kita periksa dan ada beberapa orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirr Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (1 Januari 2022).
Disebutkannya, kedua tersangka itu berinisial R dan IA satu di antaranya berperan sebagai agen.
“Satu sebagai agen, satu lagi dia mengamankan lokasi pemberangkatan. Kita juga sudah faktakan aliran dana kemudian dari beberapa saksi termasuk korban,” ucap Kombes Tatan.
Pamen Polri lulusan Akpol’96 ini menduga kapal itu berangkat dari pelabuhan tikus di Batu Bara. Ia menyebut tersangka diduga merekrut calon TKI ilegal melalui agen dan melakukan penjemputan.
“Biayanya lebih kurang Rp10 sampai Rp11 juta per kepala,” ujarnya.
Ditambahkan Kombes Tatan, kapal itu diduga tenggelam diakibatkan kebocoran. Muatan kapal juga diduga melebihi kapasitas.
“Ada kebocoran dan mesin penyedot air rusak. Kemudian kapasitas kapal panjang 14 meter, kapasitasnya harusnya maksimal 30 orang namun fakta yang kami temukan dari keterangan saksi dan korban sendiri itu lebih kurang 50-an orang,” tutupnya.
(Riky Medanberita.co.id – Sumut)