Dilaporkan Cabuli Anak Didiknya, Oknum Guru Gol di Kantor Polisi

example banner

MEDANBERITA, SUMUT – Aksi bejat oknum Guru di Kota Tanjung Balai berinisial REY berakhir sudah atas perbuatannya nekat mencabuli anak didiknya yang masih dibawah umur. Hal ini terkuak berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.

Oknum guru berusia 36 tahun itu akhirnya di gol kan ke sel penjara kantor Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai.

Bacaan Lainnya

REY merupakan salah satu dari tiga orang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah diamankan pihak kepolisian.

“Korban adalah anak didiknya sendiri,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, saat menggelar konferensi pers di Aula Pesat Gatra, Mapolres Tanjungbalai, pada Senin 7 November 2022, pukul 14.10 WIB.

Dibeberkannya, dari pengakuan pelaku REY, perbuatan tidak terpuji itu telah ia lakukan sebanyak 6 kali sepanjang bulan Oktober 2022.

“Alasan untuk perbaikan nilai serta dibarengi dengan pengancaman. Korban akhirnya pasrah saat diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Layaknya suami istri,” terang AKBP Yusuf.

Ditambahkan, menurut laporan korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/X/202/SPKT/Res TANJUNG BALAI/SUMATERA UTARA, pada 21 Oktober 2022, disebutkan, bahwa kasus pencabulan itu terjadi di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada Minggu 9 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil disita dari korban berupa 1 set baju lengan panjang dengan celana berwarna coklat merek TUTU NAJWA, 1 potong hijab berwarna hitam.

Kemudian, 1 potong BH (bra) warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A10 warna merah dengan nomor IMEY 1: 357080104719100, IMEY2 : 357081104719108,” paparnya.

Atas perbuatannya, sambung AKBP Yusuf, oknum guru REY diancam melanggar Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.

“Diketahui bahwa sudah ada tujuh laporan polisi (LP) dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Dan, empat perkara diantaranya telah berhasil diungkap, dalam kurun waktu empat bulan terakhir,” tutupnya.

(Riky Medanberita.co.id – Sumut)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *