LP Penganiayaan Tak Tuntas Setahun Lebih, Orangtua Korban Minta Keadilan 

example banner

MEDANBERITA, SUMUT – Laporan Polisi (LP) kasus penganiayaan terhadap R (12) yang terjadi di Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Jumat (15/10/2021) belum juga tuntas selama setahun lebih sebulan, atas hal itu Orangtua korban meminta keadilan.

Sebelumnya pelaku A (15) dilaporkan SR (45) selaku orangtua korban ke Mako Polsek Medan Labuhan, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/709/X/ 2021/PEL-BELAWAN / SEK – Medan Labuhan/tanggal 18 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Selang berapa bulan kemudian laporan korban R dilimpahkan ke Polres Pelabuban Belawan.

“Setelah sekian bulan tidak ada informasi, saya tanya kembali ke Polsek Medan Labuhan katanya sudah di limpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan,” ucap SR saat ditemui wartawan di halaman Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (18/11/2022).

Dijelaskannya, awal kejadian di tahun 2021 anak saya R bermain di tempat temannya, saat bermain R bersenggolan badan dengan A lalu korban bertanya kenapa main tabrak aja, entah apa yang merasuki pikiran A, langsung pergi begitu saja, tidak lama kemudian A datang lagi dan memukuli korban hingga R mengalami kepala bocor dan luka- luka.

Terkait kejadian tersebut, orangtua korban warga Kel. Medan Labuhan itu meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang untuk dapat menyelesaikan kasus penganiayaan anaknya itu.

“Makanya saya mendatangi Polres Pelabuhan Belawan untuk meminta keadilan tentang pemukulan anak saya supaya segera ditindak secara hukum yang berlaku terhadap pelaku pemukulan anak kami yang diketahui sampai saat ini pelaku tidak ditahan,” ujar SR.

Ditambahkannya, ia sempat menanyakan kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan atas terduga yang disangkakan, pihak Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, Kami sudah panggil dengan surat pertama dan surat kedua dan surat ketiga sampai sekarang belum ada informasinya,” jelas orang tua korban menirukan ucapan oknum petugas polisi saat bertemu.

(Riky Medanberita.co.id – Sumut)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *