MEDANBERITA, SUMUT – Tersangka inisial AD kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) meninggal dunia, empat (4) anggota Polres Tapsel dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Keempat personel itu yakni: Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH dan Bripda AA.
Pelanggaran yang dilakukan keempatnya terungkap saat dilakukan gelar perkara penyelidikan kasus atas meninggalnya tersangka AD.
Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, Rabu (7/12/2022) di ruang gelar Satreskrim Polres Tapsel.
“Penyidik pembantu Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH dan Bripda AA terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ucap Kompol Rahman Takdir Harahap.
Keempat penyidik pembantu Polres Tapsel itu melanggar Peraturan polisi (Perpol) Nomor 7/2022 tentang etika kelembagaan Pasal 5 ayat (1) huruf c. Yang berbunyi “Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural.”
Perwira melati satu itu mengatakan, gelar perkara ini dilakukan guna membahas tentang meninggalnya pelaku curas tersangka AD di Rumah Sakit Kota Padang Sidempuan.
Pihaknya juga akan membentuk tim terpadu untuk mempercepat penanganan dugaan pelanggaran KEPP oleh keempat personel tersebut.
Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, yaitu dokter yang menerbitkan visum tersangka AD yang meninggal dunia.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal secara intensif terkait meninggalnya tersangka AD.
Tersangka AD dan satu rekannya, SP ditangkap Polres Tapsel dan Polsek Dolok pada Minggu (4/12/2022) lalu. Namun esoknya, Senin (5/12/2022) petugas di RTP Polres Tapsel menemukan AD dalam keadaan lemas.
Meski sempat mendapat penanganan dari Tim Dokkes Polres Tapsel, AD dilarikan ke UGD Rumah Sakit di Kota Padang Sidempuan. Namun, AD menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Kota Padang Sidempuan.
Untuk diketahui AD dan SP bersama IH alias K alias T (sudah tertangkap) sedangkan seorang rekannya masih buron diduga melakukan aksi perampokan terhadap pedagang emas Pemberian Hasibuan pada Senin (16/5/2022) lalu.
Aksi perampokan itu terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Tak hanya itu, para terduga perampok juga melakukan pemukulan terhadap korban dengan kayu bulat hingga terhempas ke dalam jurang dan bersimbah darah.
Akan tetapi setelah mendapat perawatan medis, korban yang sempat mengalami muntah darah akhirnya selamat.
Terkait aksi yang dilakukan, para perampok menggasak 900 gram emas dan uang tunai Rp10 juta dari dalam tas ransel milik korban.
(Udin Medanberita.co.id – Sumut)