Gugatan Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

example banner

MEDANBERITA, SUMUT – Pengajuan gugatan praperadilan (prapid) yang dilakukan Direktur PT Mina Jaya, Asnah (44) dikabulkan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu terkait penetapan Asnah sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Pelabuhan Belawan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Bacaan Lainnya

Pada persidangan yang digelar, Selasa (13/12/2022), hakim tunggal Oloan Silalahi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Asnah melalui kuasa hukumnya Bornok Simanjuntak dari Yesaya 56 Law Office.

Hakim menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas perkara dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon pada diri Pemohon adalah tidak sah,” kata hakim Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar di Cakra IV, PN Medan.

Selain itu, dalam amar putusannya, hakim menyatakan segala tindakan ataupun surat-surat lain berkaitan dengan Laporan Polisi yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Memerintahkan Termohon agar menghentikan Penyidikan atas perkara sebagaimana dalam Laporan Polisi tersebut. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau ketetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan pokok perkara a quo atas diri Pemohon,” tegas hakim Oloan.

Menanggapi putusan tersebut, Asnah melalui penasihat hukumnya, Bornok Simanjuntak mengapresiasi putusan hakim.

“Kepada Pengadilan Negeri Medan, saya ucapka terima kasih karena masih ada keadilan,” kata Ketua DPC Partai Perindo Sunggal itu.

Bornok mengatakan sejak awal ia menerima perkara ini dari kliennya, dirinya menduga ada keterangan-keterangan yang tidak lengkap diberikan pelapor kepada penyidik Polresta Pelabuhan Belawan. Sehingga wajar saja, pengadilan mengabulkan gugatan prapid yang diajukan oleh kliennya.

“Jadi artinya dikabulkannya prapid ini tidak murni kesalahan Polres. Sama seperti kami pengacara, kalau kliennya kasih keterangan tidak benar ujung-ujungnya ke depannya jadi kabur,” terang Bornok.

Dia mencontohkan salah satunya adalah soal alat bukti yang diajukan penyidik berupa laporan keuangan perusahaan. Di persidangan terungkap, bahwa laporan keuangan itu disusun tidak sesuai standar. Alat-alat bukti yang diajukan pun kata Bornok semua dari pihak terlapor, tidak ada yang disita dari kliennya.

“Jadi kami duga, seperti yang kami ajukan di permohonan memang pelapornya tidak memberikan keterangan secara benar dan sempurna,” tambah Bornok.

Sebelumnya, Direktur PT Mina Jaya, Asnah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan. Melalui kuasa hukumnya, Bornok Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap dirinya penuh kejanggalan.

Sementara dalam persidangan itu, pihak Termohon yakni kuasa hukum Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Ramles Napitupulu tidak menghadiri putusan tersebut.

(Riky Medanberita.co.id – Sumut)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *