MEDANBERITA, SUMUT – Kalangan buruh Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Primkop TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan melaksanakan aksi unjuk rasa (Unras) di Pelabuhan Belawan, Selasa (27/12/2022).
Adapun tuntutan para buruh itu untuk menolak pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi.
Koordinator Aksi TKBM, Drs Ardin Silalahi mengatakan pemerintah tidak perlu mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tentang pekerjaan buruh di pelabuhan karena selama ini dinilai baik dan berjalan lancar.
“Jika itu dicabut akan menjadi pekerjaan baru di pelabuhan yang belum tentu baik dan lancar karena tidak diterima TKBM pelabuhan,” ucapnya.
Ardin mengatakan ada saja rintangan terhadap sesama buruh padahal pelabuhan merupakan pintu gerbang perekonomian suatu daerah seperti Pelabuhan Belawan bagi Sumatera Utara.
“TKBM pelabuhan yang dilindungi SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi membuat kehidupan buruh pelabuhan sudah cukup baik selama ini, artinya ada kesejahteraan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ardin memastikan meski buruh pelabuhan melakukan aksi damai, seluruh pekerjaan yang ada di Pelabuhan Belawan yaitu bongkar muat tetap berjalan kondusif dan lancar seperti biasanya.
“Setiap regu kerja sesuai surat tugas tetap melakukan pekerjaannya dan tidak ikut aksi damai,” ujarnya.
Pernyataan tegas TKBM Pelabuhan Belawan menolak rencana pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen-1 Deputi karena 30 tahun sudah diterapkan di Pelabuhan Belawan berjalan kondusif dan lancar.
“Kami berharap kepada pemerintah jangan mencabut peraturan SKB 2 Dirjen-1 Deputi tersebut, karena peraturan tersebutlah yang menjadi landasan kami untuk bekerja dengan baik di Pelabuhan Belawan,” terang Ardin.
“Apabila pemerintah tetap ingin mencabut SKB 2 Dirjen-1 Deputi tersebut, kami pastikan akan melakukan mogok nasional di Pelabuhan Belawan ini, serta siap turun ke jalan berjuang demi kesejahteraan TKBM Pelabuhan Belawan,” jelas Ardin diaminkan seluruh buruh TKBM Pelabuhan Belawan.
(Riky Medanberita.co.id – Sumut)