MEDANBERITA, SUMUT – Sembilan belas (19) personel Polrestabes Medan dipecat secara tidak hormat di sepanjang tahun 2022 karena terjerat kasus tindak pidana dan pelanggaran disipilin. Jumlah tersebut meningkat dari pada tahun 2021 lalu hanya enam (6) personel.
“Yang dipecat mencapai 19 personel yang sudah tidak dapat dimaafkan lagi atas perbuatan dan mencoreng institusi Polri di masyarakat,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan pada press release akhir tahun 2022 di Mako Polrestabes Medan, Jumat (30/12/2022) malam.
Selain itu, lanjutnya, pelanggaran disiplin ada 66 personel. Anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga ada 66 personel.
“Untuk tindak pidananya ada empat personel,” ucap Kombes Valentino.
Karena itu, terang perwira melati tiga ini, yang melanggar itu, bisa dikenakan sanksi etika dan atau sanksi administratif. Hal itu diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
“Personel yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan tegas saya putuskan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, sebanyak 19 personel dalam semua pangkat dan jabatan,” ujarnya.
Bagi personel yang berbuat baik dan penuh prestasi mendapatkan penghargaan. Untuk itu para tahun 2023 kinerja personel Polrestabes Medan bisa meningkat dari pada tahun 2022 ini.
”Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Medan. Sehingga Personel Polrestabes Medan tetap selalu di hati masyarakat jangan pernah sakiti hati masyarakat,” pesan Kombes Valentino.
Ia mengaku, Polrestabes tegas dengan peredaran narkoba, kejahatan di jalanan dan lainnya di Medan.
“Artinya Kota Medan Harus aman dan kondusif,” tutup Kombes Valentino.
(Riky Medanberita.co.id – Sumut)