
MEDANBERITA, SUMUT – Seorang oknum Kepala desa (Kades) di Nias Selatan (Nisel) dilaporkan gadis berusia dua puluh tahun ke Mapolres Nisel.
Pasalnya pria berinisial OT (35) diketahui Kades Awoni, Kec. Idanotae, Nisel itu diduga melakukan rudapaksa gadis tersebut berulang kali.
Hingga mengakibatkan, Kades OT ditangkap polisi dan dilakukan introgasi, Rabu (18/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian mengatakan, proses pemeriksaan sejak siang hingga sore ini masih berlangsung.
Diutarakan, Kades tersebut diperiksa sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih dalam penyelidikan, masih interogasi,” kata AKP Freddy Siagian saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/1).
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi di rumah Kades tersebut yang memang sedang pisah ranjang dengan istrinya.
“Pengakuan korban memang sepertinya saling kenal dan kejadian kalau gak salah di rumah Kades tersebut,” ucap AKP Freddy.
Sebelumnya, Kades OT dilaporkan gadis usia 20 tahun itu pada 9 Januari lalu karena merasa korban diperkosa dan diperdaya oleh sang Kades.
Informasi yang didapat, korban dan Kades tersebut saling kenal melalui aplikasi WhatsApp. Lalu korban diduga ditawari menjadi staf di kantor desa.
Kemudian Kades mengundang korban ke rumahnya dan disinilah dugaan pemerkosaan hingga berulang kali itu terjadi dengan korban.
(MB_01 Medanberita.co.id – Sumut)