MEDANBERITA, SUMUT – Seorang oknum Pegawai Lapas Binjai inisial SS dilaporkan ke Mapolres Binjai. Laporan itu tertuang dalam surat polisi dengan Nomor : STTLP/ 36/ I/2021/SPKT/Polres Binjai, tanggal 16 Januari 2023.
SS dilaporkan seorang gadis berinisial IN (23), yang diduga menjadi korban seksual hingga disebut perawannya telah dirudal paksa oleh oknum itu.
Informasi diterima oknum pegawai lapas Binjai SS tersebut sebelumnya adalah teman sekolah dasar (SD) korban di Samosir. Setelah keduanya tamat dari sekolah dasar, korban mengikuti orang tua yang pindah tugas di Kota Medan, “Usai tamat dari sekolah dasar, saya dan SS tidak pernah ketemu lagi,“ kata IN, Senin (23/01/2023).
Beberapa tahun kemudian, lanjutnya, korban kembali bertemu dengan SS, di Kota Binjai.
“Sejak pertemuan kami di Binjai, SS melakukan aksinya untuk mengelabui saya, hingga akhirnya keperawanan saya direnggutnya,” ucap IN sembari meneteskan air mata.
Diceritakannya, awalnya, SS yang kini pegawai rutan di Kota Binjai buat janji untuk ketemuan makan malam di Kota Binjai. Dikarenakan sudah saling kenal sejak dibangku sekolah dasar, ia pun tanpa rasa curiga menuruti kemauan SS untuk bertemu.
Setelah makan malam selesai, dirinya meminta SS untuk mengantar pulang ke rumahnya, di Jl. Sei Bangkatan, Kecamatan Binjai Selatan.
“Dia SS, memberikan air mineral ke saya untuk di minum, setelah saya minum, beberapa menit kemudian saya merasa pusing dan disitulah saya dibawa ke sebuah hotel yang ada di Kota Medan,” terang korban.
Setelah sadarkan diri, akhirnya dirinya tersadar kalau ia sudah tidak mengenakan pakaian lagi. Saat itu korban mengatakan kepada SS, “Kok bisa seperti ini, kayak mana kedepannya nanti,” tanya korban kepada SS.
Dengan merasa tidak bersalah, SS dengan santai menjawab, dianya akan bertanggung jawab dan siap menikahi korban. Seiring berjalannya waktu, SS kembali menyetubuhi korban.
”Setelah puas dan janji manisnya tadi tidak ditepati, hingga akhirnya saya pun ditinggalkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawabannya, sesuai seperti apa yang telah dia janjikan sebelumnya terhadap saya,” ungkap korban.
Tak terima dengan perbuatan SS, kemudian korban menceritakan hal tersebut kepada kedua orang tuanya. Hingga akhirnya korban bersama dengan kedua orang tuanya melaporkan SS tindak pidana UU Nomor 12 tentang kekerasan seksual dengan pasal 6 huruf b atau pasal 289 KUHP ke Polres Binjai.
“Selain buat laporan polisi, SS juga dilaporkan ke Komisi aparatur sipil negara (KASN) dengan mengenakan peraturan aparatur sipil negara (ASN) dimana diketahui SS diduga telah melanggar pasal 4 dan 5 undang-undang ASN tentang kode etik dan kode perilaku, serta melampirkan STTLP sebagai bukti laporan saya,” ujar korban.
Sementara itu, LD selaku orang tua korban minta keadilan kepada aparat penegak hukum. Pihak keluarga juga sudah membuat surat tembusan ke Presiden, Polda Sumut, Kakanwil, Komnas HAM, untuk menuntut keadilan terhadap anaknya yang sudah dinodai oleh oknum Lapas yang bertugas di Lapas Klas II A Binjai.
“Bagaimana nasib anak kami kedepannya, sampai hati dia (SS) menodai anak kami. Janjinya bertanggung jawab malah diingkari,” ucapnya dengan nada kesal.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana, Senin (23/01), membenarkan adanya laporan korban. Dia menyebut akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor. Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang termasuk penjaga kostan di tempat terlapor tinggal.
“Sebelumnya kita memeriksa laporan dumas dari korban, dan sekarang sudah menjadi laporan kepolisian, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dikarenakan tempat kejadian juga berada di kos-kosan terlapor, kita juga akan melakukan pemeriksaan terkadang pemilik kosnya,” ucap AKP Rian sembari mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada korban.
(MB,1 Medanberita.co.id – Sumut)