MEDANBERITA, LANGKAT – Laporan Polisi (LP) kasus pemerkosaan siswi SMP di Kec. Babalan, Kab. Langkat, Sumut yang diduga dilakukan 7 laki-laki mendapat tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran.
Diutarakan Kasat, bahwa kasus perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kec. Babakan, Langkat pada Senin (20/02/2023) saat ini kasusnya sedang dalam penanganan Unit PPA Polres Langkat.
“Masih kami proses, Pak, karena berkasnya baru masuk tadi malam. Pelakunya sekitar tujuh orang yang juga masih di bawah umur. Saat ini masih dalam penyelidikan Unit PPA terkait kronologi dan keterangan saksi-saksi serta korban,” katanya melalui WhatsApp-nya, Selasa (21/02).
Iptu Luis mengungkapkan, kasus perkosaan anak di bawah umur ini langsung dilaporkan oleh pihak keluarga korban, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/II/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.
Adapun inisial korban, yakni JK alias Bunga (13), serta 7 pelaku yakni WP (15), AM (14), FB (13), TA (14), AS (14), FI (13) dan BF (13).
“Saat ini kasusnya masih ditangani Unit PPA Polres Langkat,” jelasnya.
(MB04 Medanberita.co.id – Langkat)