MEDANBERITA, BATUBARA – Seorang oknum polisi di kesatuan Propam Polres Batubara jajaran Polda Sumut inisial Briptu B, ditangkap saat sedang menyabu bersama teman wanitanya inisial CH.
Keduanya diciduk petugas seksi Propam Polres Batubara di sebuah kamar Hotel kawasan Perdagangan, Kab. Simalungun, Sumatera Utara, pada Kamis (4/05/2023).
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Propam Polres Batubara, AKP Ruslan Tambunan, mengatakan, penangkapan terhadap oknum polisi itu berlangsung pada Kamis (4/05) kemarin.
Oknum polisi tersebut ditangkap di sebuah di hotel yang ada di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Selain barang bukti alat isap (bong), ditemukan juga pil ekstasi,” kata AKP Ruslan kepada awak media, Sabtu (6/05).
Ia menambahkan, untuk saat ini penanganan kasus narkobanya tengah ditangani petugas Sat Res Narkoba.
Karena lokasi penangkapan ada di wilayah hukum Kabupaten Simalungun, maka tindak pidana narkobanya ditangani Polres Simalungun.
Sementara pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplinnya, akan ditangani Polres Batubara,” ucap AKP Ruslan.
Lantaran sudah mencoreng nama baik kepolisian, sambungnya, oknum polisi yang doyan nyabu ini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat,” jelas AKP Ruslan.
Informasi diperoleh, penangkapan Briptu B kabarnya tak lepas dari peran sang istri.
Sebelum penangkapan berlangsung, Briptu B dan istrinya dikabarkan terlibat perselisihan rumah tangga.
Atas dasar itu, Briptu B kemudian mengajak temannya CH untuk membuka kamar hotel di kawasan Perdagangan, Kab. Simalungun.
Belakangan diketahui, di hotel tersebut Briptu B nyabu dengan CH.
Kemudian sang istri yang mengetahui informasi tersebut selanjutnya melapor ke atasan suaminya Briptu B.
(MB06 Medanberita.co.id – Batubara)