Kasus Ancam Bunuh Anak 9 Tahun Hingga Pemerkosaan Diminta Jadi Atensi

example banner

MEDANBERITA – Seorang anak perempuan berinisial N (9), menjadi korban pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam (Sajam) hingga berujung korban di perkosa oleh pria yang dikenal inisial MY alias U (27).

Korban yang berdomisili di kawasan Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang ini menceritakan, aksi bejat pelaku MY terhadap dirinya.

Bacaan Lainnya

Saat itu korban N sedang bermain di pekarangan rumah, Kamis (27/4/2023) kemudian dihampiri pelaku selanjutnya pelaku menodongkan sebilah pisau terhadap N sembari mengancam akan membunuhnya.

“Karena anak saya ketakutan, anak saya ga berteriak dan ikut. Kemudian anak saya dibawa masuk ke dalam rumah, lalu pelaku melucuti pakaian anak saya dan memperkosanya,” kata S selaku Ibu korban didampingi Kuasa Hukum nya, Muhammad Asril Siregar (MAS) & Fatner Buchori Muslim kepada awak media di Medan, Selasa (09/5).

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, lanjut Ibu korban mengatakan, anaknya disuruh pelaku pulang. Sesampai di rumah, terlihat di pakaian dalam terdapat bercak darah serta anak mengaku bahwa dirinya telah diperkosa dan dicabuli pelaku MY.

“Di saat itulah, peristiwa bejat yang menimpa korban itu sudah terjadi. “Om (MY) mak yang buat mak, kata anak saya,” ucap S menirukan perkataan anak perempuannya tersebut, sembari melihat raut wajah putri kesayangan mereka yang masih dalam keadaan psikologis ketakutan dan tertekan.

Merasa tak terima anak dibawah umurnya mendapat perlakuan bejat dari pelaku serta adanya intimidasi pembunuhan dengan senjata tajam, Ibu korban langsung menempuh jalur hukum dengan meminta pendampingan dari Advokat Muhammad Asril Siregar (MAS) & Buchori Muslim.

Mendengar pengaduan klien, Advokat MAS & Buchori langsung mendampingi Ibu korban S membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan.

“Dengan keadaan terpukul, lesuh serta kesedihan, Ibu korban menceritakan perilaku bejat pelaku pedofil tersebut. Usai mendengar kronologi serta keadaan korban, kami membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan LP Nomor : STTLP/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT,” ucap Kuasa Hukum korban.

Asril berharap aksi biasa pelaku pedofil ini dapat segera diusut tuntas. Dengan berharap rasa kasih Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim, pelaku pedofil dapat segera ditangkap.

Ia menilai cara bejat sembari mengancam membunuh ini, sudah bukan kasus pidana biasa. Pelaku pedofil terkesan sudah berpengalaman. Pihaknya khawatir aksi bejat ini diduga sudah sering terjadi dan berpotensi mencari korban baru.

“Keadaan seorang anak yang di ancam bunuh dengan senjata tajam saja sangat mengerikan, apalagi perbuatan cabul serta bercak darah. Akan tetapi terkesan terabaikan kasusnya. Diharapkan, kasus menjadi atensi,” ungkapnya.

“Kami yakin, Polrestabes Kota Medan bisa menuntaskan ini sehingga tagline No Viral No Justice ini berangsur menghilang serta kepercayaan publik meningkat terhadap Polri,” tutup Penasehat Hukum korban.

(MB Medanberita.co.id)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *