Kasus Dugaan Malpraktek Bayi Sudah 3 Bulan Tidak Ada Tersangkanya

example banner

MEDANBERITA – Kasus dugaan malpraktek bayi yang masih berusia 2 hari di Rumah Sakit (RS) Mitra Medika, Jl. SM. Raja Medan yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sumut, sudah tiga bulan lamanya berjalan tidak ada tersangkanya. Padahal Polda Sumut sudah memeriksa orang tua korban, saksi, dan pihak rumah sakit.

Atas hal itu, Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) dalam aksi damainya di depan Polda Sumut, Senin (22 Mei 2023) mendesak penyidik Tipiter Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Margasu, Hasanul Arifin Rambe, SPd., SH meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra S, agar melakukan intervensi kepada penyidik tipiter untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik jangan hanya perawatnya saja yang akan dijadikan tersangka, harus juga pihak manajemen, khususnya direktur rumah sakit. Kasus ini yang bertanggungjawab manajemen, bukan perawat. Kapolda Irjen Panca harus turun tangan dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di rumah sakit Mitra Medika tersebut,” ucap Hasanul, Senin (22/05/2023).

Sesuai laporan orang tua bayi, Ibnu Sanjaya Hutabarat bernomor: LP/B/319/III/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 14 Maret 2023, disebutkan Hasanul, rumah sakit Mitra Medika telah melanggar undang -undang no. 36 tahun 2014 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 ayat 1, dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari tersebut.

Kemudian, lanjut Hasanul, jika aksi damai pihaknya tidak direspon oleh penyidik Tipiter Polda Sumut, maka Margasu akan melakukan aksi kembali menuntut keadilan hukum dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari, anak dari Ibnu Sanjaya Hutabarat tersebut.

“Kita akan terus membuat aksi untuk menuntut keadilan. Jangan karna Ibnu Sanjaya orang susah, sesuka mereka memperlakukan kasus anak si Ibnu seperti ini,” ujarnya.

Dalam menyuarakan orasinya, massa Margasu terlihat membentangkan dua buah spanduk bertuliskan “Hati- Hati Berobat di RS Mitra Medika, dan Minta Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Malpraktek Bayi 2 Hari”.

Usai menyuarakan tuntutannya, perwakilan dari Margasu akhirnya diterima pihak Dumas Polda Sumut, AKP Edy, dan Penyidik Tipiter Krimsus, Ipda Rudy. Keduanya mengatakan berjanji akan menyampaikan aspirasi Margasu terkait kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di rumah sakit Mitra Medika ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra.

(MB Medanberita.co.id)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *