MEDANBERITA, DELISERDANG – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Deli Serdang dan tiga (3) bawahannya ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dugaan kasus korupsi biaya kegiatan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan, Kab. Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
Adapun identitas keempat tersangka yang ditahan adalah berinisial dr. ABK selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Deli Serdang kemudian inisial KM selaku kabid pelayanan kesehatan, honorer A, dan JES selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan oknum PNS di Dinas Kesehatan Deli Serdang.
Tersangka ABK ditahan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, sementara ketiga lainnya ditahan di Rutan Labuhan Deli untuk 20 hari ke depan.
“Kasus ini bermula pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Deli Serdang melaksanakan sembilan kegiatan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur, SH dalam keterangannya, Selasa (23/05/2023).
Jabal menyebut kegiatan tersebut, yakni pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi pos kesehatan desa (poskesdes), pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, pemasangan paving block halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.
Selain itu, pembangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) puskesmas, pengadaan IPAL RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, dan rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.
Dari sembilan kegiatan itu, kata dia, menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT BM, CV P, dan D Consultant.
“Kemudian tim pengawasan dan tim perencana dibentuk tanpa sepengetahuan direktur dan anggotanya dari ketiga perusahaan tersebut,” ucapnya.
Menurut Jabal, ketiga jasa konsultan tersebut mengaku tidak pernah menerima tawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, dan tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana di dalam kontrak. Namun, anggaran kegiatan tersebut ditransfer ke rekening perusahaan tersebut.
“Selain itu, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290,00,” terangnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
“Selanjutnya, tersangka ABK ditahan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, sementara ketiga terdakwa lainnya ditahan di Rutan Labuhan Deli untuk 20 hari ke depan,” tutup Jabal Nur.