MEDANBERITA, ASAHAN – Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung membenarkan oknum polisi berinisial FFB kedapatan Narkoba jenis sabu.
“Benar,” balasnya singkat saat dikonfirmasi medanberita.co.id via whatsapp, Rabu (07/06/2023) sekira pukul 23.25 WIB.
AKBP Rocky juga membenarkan oknum polisi tersebut bertugas di Satuan Dokkes Polda Sumut.
Sebelumnya oknum polisi inisial FFB diamankan anggota TNI atas kedapatan narkoba jenis sabu beserta barang bukti lainnya, Senin (05/06/2023) .
FFB yang disebut anggota di Satuan Dokkes Polda Sumut itu diamankan Tim unit Intel Kodim 0208/Asahan dari Jl. Jendral Ahmad Yani, Kel. Sentang (Jalinsum Sentang), Kisaran, Provinsi Sumatera Utara.
Informasi yang diterima, FFB kedapatan membawa narkoba jenis sabu tersebut berawal saat Serda Eko Babinsa Koramil 17/DB mendapatkan informasi dari masyarakat Kisaran yang juga sudah diresahkan oleh seseorang yang belum diketahui indentitasnya diduga membawa Narkoba menggunakan mobil.
Kemudian Serda Eko melaporkan pada anggota unit Intel, Serka Herdi Marpaung lalu dilaporkan pada Danunit Intel Kodim, Letda Inf Ramelin Damanik melalui Handphone tentang adanya dugaan sebuah mobil membawa narkoba.
Selanjutnya Danunit melaporkan kepada Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf. Franky Susanto, SE, dan memerintahkan Danunit membentuk tim lalu melakukan penangkapan.
Setelah itu, Letda Damanik beserta 8 personil anggota unit Intel melakukan pengintaian dan mengamati pergerakan terhadap target operasi yang akan diamankan di Jl. Jendral Ahmad Yani, Kel. Sentang (Jalinsum Sentang) Kisaran.
Dari beberapa kendaraan yang melintas pengintaian dan pengamatan tim Intel Kodim 0208/Asahan membuahkan hasil diduga kendaraan yang dicurigai sebagai target operasi melintas mobil Avanza dengan Nopol BK 1976 FB, tim unit intel Kodim 0208/Asahan kemudian melakukan penghentian mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan untuk mencari barang bukti diduga zat Narkoba berdasarkan laporan masyarakat.
Namun tim unit intel Kodim sangat di kejutkan, setelah dilaksanakan pemeriksaan ternyata di dalam mobil tersebut adalah oknum polisi yang bertugas di Dokes Polda Sumut sehingga Letda R Damanik berkordinasi dengan pihak Polres Asahan dikarenakan yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Kepolisian.
Namun pada saat penyelidikan, masyarakat yang sudah mengetahui adanya peredaran narkoba, sudah mulai berdatangan dan ramai berkerumun, tetapi pada saat itu anggota Polres Asahan juga belum datang sehingga oknum polisi inisial FFB mengizinkan mobilnya diperiksa.
Setelah diperiksa dan disaksikan oleh oknum polisi tersebut ternyata di temukan bungkusan diduga Narkoba jenis sabu di dalam mobil yang dikendarainya.
Setelah ditemukan barang bukti, lalu anggota Polres Asahan tiba di lokasi penangkapan dan bersama-sama melaksanakan pemeriksaan dan pengamanan dari masyarakat.
Untuk faktor keamanan dari masyarakat, Oknum polisi itu dan mobil avanza merah, dengan Nopol 1976 FB miliknya dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan tersebut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 68,45 gram, Timbangan digital, Plastik bungkus kecil, HP 6 unit, 1 KTP, 2 buah dompet, 2 buah korek api gas, 1 lembar KTA Polri, 1 Stel baju Polri, serta 1 buah Sim A.
Menurut pengakuan FFB kepada Tim Intel Kodim 0208/Asahan, sabu tersebut didapatkan dari inisial HB beralamat di Tanjungbalai dan ia juga mengaku sudah melakukan kerjasama dengan HB selama 6 bulan.
Selanjutnya Selasa (06/06), oknum polisi berinisial FFB diserahkan Tim Intel Kodim 0208/Asahan kepada Ipda Pol Wanter Simanungkalit selaku Kanit II Satres Narkoba Polres Asahan beserta barang bukti narkoba guna proses lanjut.
(MB07 Medanberita.co.id – ASAHAN