MEDANBERITA, DELISERDANG – Salah satu Jalan alternatif desa dikabarkan dijual Pemkab Deli Serdang sebesar Rp 1.615.000.000.
Pemkab Deli Serdang mengakui sudah menjual jalan yang diklaim sebagai asetnya kepada PT Latexindo Toba Perkasa.
Adapun Jalan alternatif desa yang dijual seharga Rp 1.615.000.000. tersebut berada di Jl. Persatuan I, Desa Muliorejo, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.
Pihak Pemkab Deli Serdang beralasan bahwa mereka untung menjual jalan tersebut.“Nggak ada ruginya pemkab, karena kalau dihitung Rp1,6 M itu bisa untuk bangun jalan 1,6 Km,” kata Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Atas putusan pemkab Deli Serdang itu masyarakat tetap protes. Warga menilai, bahwa tindakan tersebut merugikan masyarakat, karena akses utama warga jadi hilang.
Edwin mengungkapkan, uang hasil penjualan jalan negara itu masuk ke kas daerah. Ia menyebut, uang itu bukan untuk pribadi atau perorangan.
Erwin kemudian menjelaskan, uang tersebut akan dipakai untuk pembangunan fasilitas lainnya. Soal jalan yang sudah dijual, sambungnya, PT Latexindo Toba Perkasa sudah bisa dikuasai.
“Mereka (PT Latexindo) bangunkan balai pertemuan untuk Pemerintah Kabupaten yang digunakan untuk warga desa.
Dibangunkan jalan baru dan dibangunkan untuk aset Pemkab dan membayar pemindahtanganan yang Rp1,6 M. Kewajibannya harus dipenuhinya. Camat yang tahu apakah sudah (dipenuhi perusahaan seluruhnya atau tidak),” terangnya.
Edwin juga mengklaim, bahwa penjualan tanah itu didukung oleh masyarakat.
“Bahasanya itu di Permendagri persetujuan DPRD. Tidak ada bahasa paripurna, tapi persetujuan DPRD.
Harusnya untuk kebaikan masyarakat didukung lah. Jangan dua atau tiga masyarakat ribut, jadi ributin Pemkab. Akses baru dapat, bangunan serbaguna dapat, apalagi,?” terangnya.
“Uang Rp1,6 M yang diserahkan ke Pemkab itu untuk pembangunan lagi dan masuk ke kas, bukan untuk orang-orang Pemkab,” jelas Kepala Inspektorat Deli Serdang.
(MB09 Medanberita.co.id – DELI SERDANG)