Anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB Ditahan Ditempat Khusus

example banner

MEDANBERITA – Anggota Biddokes Polda Sumut, Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) dikarenakan kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 66 gram, Aiptu FFB berujung ditahan ditempat khusus.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kalau Aiptu FFB mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya.

Bacaan Lainnya

“Jadi, meskipun begitu. Aiptu FFB ini dites urine dan hasilnya mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan ditempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara,” ucapnya.

16.910 Butir Pil Ekstasi Diamankan 

Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pengungkapan sebanyak 16.910 butir pil ekstasi ini bermula dari tertangkapnya Aiptu FFB karena bawa sabu di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kab. Asahan.

“Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Darinya diamankan narkotika sebanyak 66 gram dari dalam mobil,” kata Kombes Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).

Kombes Yemi mengaku bahwa narkotika itu bukan milik FFB melainkan milik Wanda yang menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu itu di mobil oknum tersebut.

“Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wanda,” ucapnya.

Perwira melati tiga itu menambahkan setelah diamankan, Wanda mengaku bahwa dia meletakkan narkoba jenis sabu- sabu itu ke dalam mobil JF.

“Setelah diinterogasi, Wanda mengakui itu. Dia diperintahkan oleh Syafrizal alias H Budi (HB). Lalu dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia diamankan 9 Juni 2023,” terangnya.

Lanjut Kombes Yemi, polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023.

“Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” jelasnya.

(MB Medanberita.co.id)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *