MEDANBERITA – Kalangan emak-emak mendatangi kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Rabu (14/6/2023) siang.
Kedatangan puluhan kaum ibu – ibu sambil memakan sirih itu mengundang perhatian warga Mapolda Sumut termasuk para awak media.
Sopia Beru Ginting, warga Desa Salam Tani, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang menyebut, kedatangannya bersama ibu-ibu lainnya untuk meminta suaminya Mathius Tarigan dibebaskan dari sel tahanan. Mathius Tarigan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan.
“Sudah 21 hari suami ku ditahan di sini (Mapolda Sumut), katanya penculikan,” ucapnya.
Lanjut Sopia, kedatangan mereka di Bid Propam Polda Sumut juga untuk menanyakan perkembangan laporannya. Ia juga melaporkan penyidik yang menangani kasus suaminya.
Sopia merasa penahanan terhadap suaminya sangat tidak mendasar dan terkesan dipaksakan.
Terkait kedatangan emak-emak tersebut, petugas Walprov, AKP Ade mengatakan, laporan Sopia baru saja diterima pihaknya dan sedang berproses.
“Laporannya baru didisposisi dan kami terima satu minggu,” katanya.
Selanjutnya, Sopia Beru Ginting yang saat itu juga bersedia diperiksa, langsung diambil keterangan di ruang pelayanan pengaduan (Yanduan) Bid Propam Polda Sumut.
Sementara itu, orang tua Mathius Tarigan menambahkan, anaknya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Namun, dituduh melakukan penculikan, meski tanpa saksi.
“Keluarkan anak ku, ditahan nggak ada salahnya. Diduga penculikan, padahal tidak ada saksinya,” terang Rohana Beru Sembiring.
(MB Medanberita.co.id)