Istri Mathius Minta Penyidik Rahmad Ginting Diperiksa Propam

example banner

MEDANBERITA –  Setelah mendatangi Kantor Bid Propam Polda Sumut untuk mempertanyakan penanganan laporan pengaduan Istri Matius Tarigan, Sofia Ginting bersama sejumlah emak- emak pergi ke kantor Dit Reskrimum Polda Sumut.

Kalangan emak emak langsung masuk ke kantor Reskrimum sambil meminta agar Mathius Tarigan dibebaskan dari jeruji besi karena diduga tidak terlibat dalam kasus dugaan penculikan tersebut.

Para emak emak juga berteriak akan membuka pakaian nya dan menyebutkan bahwa penahanan Mathius Tarigan diduga sangatlah tidak masuk akal dan janggal.

Sofia Ginting istri Mathius Tarigan mengatakan bahwa dirinya merasa janggal atas penahanan terhadap suaminya, itu kasus nya tahun 2021 tapi suami saya ditahan sekitar 21 hari yang lalu.

“Kami meminta agar Mathius Tarigan dibebaskan karena kami yakin dia orang, kami juga meminta Penyidik nya Rahmad Ginting diperiksa propam,” pinta istri Mathius.

Sebelumnya puluhan emak – emak asal Desa Salam Tani Pancur Batu mendatangi Kantor Bid Propam Polda Sumut, Rabu (14/06/2023) pukul 12.40 Wib.

Kaum ibu – ibu tersebut meminta agar Mathius Tarigan dilepaskan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut karena diduga tidak jelas sebab penahanan nya.

“Kami meminta agar Mathius Tarigan dilepaskan, kami tidak akan pulang kalau anak kami itu tidak dilepaskan,” ucap seorang ibu yang memakai baju garis – garis warna cokelat

Lanjutnya, diduga – diduga semuanya tah apa yang diduga – diduga semuanya, anak kami ditahan karena diduga- duga.

“Kami mau buka pakaian kami disini kalau tuntutan kami tidak ditanggapi,” kata seorang perempuan lain yang ikut di lokasi

Amatan Wartawan, Istri dari Mathius Tarigan yang juga ikut dalam rombongan tersebut terlihat memasuki ruangan Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Matius Tarigan, Suhandri Umar Tarigan, SH mendampingi Istri dari Mathius Tarigan (Tersangka) untuk melakukan pencarian keadilan dengan melaporkan Oknum Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut tersebut berinsiial Iptu RG ke Bid Propam Polda Sumut dengan Nomor Laporan laporan : STPL/82/V/2023/Propam pada Kamis (25/05/2023) siang.

Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut berjanji akan mengecek hal tersebut.

“Saya lagi ada kegiatan, sebentar saya akan cek terkait hal tersebut,” katanya.

(MB Medanberita.co.id)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *