MEDANBERITA – Diduga melakukan pemerasan terhadap dua (2) waria ini sebanyak Rp50 juta, empat (4) oknum Polisi yang bertugas di Dit Reskrimum Polda Sumut diperiksa Bid Propam Polda Sumut.
Satu dari empat personel yang diduga melakukan pemerasan terhadap Deca alias Kamal Ludin dan Fury itu disebut berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
“Ya, ada, satu (perwira) di Ditreskrimum,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Kombes Hadi mengatakan, perwira itu berpangkat Ipda dengan inisial PG. “Ipda PG,” sebutnya.
Kabid Humas belum merinci apakah dugaan pemerasan itu memang terorganisir. Dia mengaku pemeriksaan terhadap keempat anggota polisi itu masih terus dilakukan.
“Kita belum sampai sejauh itu, karena proses penyelidikan yang dilakukan Propam masih berlangsung,” ucapnya.
Dijelaskan Kombes Hadi, pihaknya masih terus mendalami soal dugaan pemerasan itu. Termasuk, memeriksa petugas kebersihan yang disebut menjadi perantara antara waria dan anggota polisi tersebut.
Selain itu, sambungnya, pemilik rekening yang menerima transferan yang Rp50 juta itu juga masih didalami.
“Semua yang memiliki keterlibatan dari peristiwa yang terjadi akan didalami. (Rekening) itu akan didalami apakah punya anggota atau dari sipil,” terangnya.
Perwira melati tiga ini membenarkan, keempat oknum polisi tersebut bertugas di Dit Reskrimum Polda Sumut.
“Penyidik Propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Dit Reskrimum,” paparnya.
Pemeriksaan terhadap keempat polisi tersebut, ditambahkan Kombes Hadi, masih terus dilakukan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempatnya terindikasi melakukan pelanggaran.
“Empat yang terindikasi, dan itu pemeriksaan masih berjalan,” ungkapnya.
Pamen Polri ini menegaskan, Polda Sumut tidak mentolerir adanya pelanggaran yang dilakukan anggota. Jika terbukti, kata Hadi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Jika ada dugaan keterlibatan atau pelanggaran, sudah menjadi komitmen Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan secara tegas. Jadi, kita tidak mentolerir jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku yang tidak baik yang mencoreng nama institusi,” jelas Kombes Hadi.
Sebelumnya, kedua korban itu mengaku diperas oleh diduga oknum polisi saat berada di Mako Polda Sumut usai keduanya diamankan petugas.
“Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” kata Kuasa Hukum Kamalludin, Marselinus Duha, SH kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Jumat (23/06/2023).
Lanjutnya, pihak SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.
“Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut harus ada yang melapor kasus itu. Walaupun kita berbeda pendapat, namun kita tetap menerima,” ucap Marselinus didampingi kedua korban.
Laporan kliennya tertuang dalam surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, Kuasa Hukum menambahkan, kalau kliennya diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut pada 19 Juni 2023,” jelas Marselinus.
(MB Medanberita.co.id)