MEDANBERITA, DELISERDANG – Rusnani Boru Turnip warga Dusun x Blok C no 6 PC Asri, Desa Sena, Batang Kuis, mengeluhkan kasus penipuan yang telah ia laporkan ‘Mangkrak’ di Mapolresta Deli Serdang.
Saat ditemui awak media di kediamannya, Rusnani menceritakan kasus penipuan yang dialaminya.”Rabu (12 Juli 2023) sekitar jam 21: 20 Wib, pelaku Putra Ardiansyah warga dusun Bakung, Sambirejo Timur, Percut Seituan saat itu datamg ke toko BRI Link tempat usahanya dengan meminta tolong untuk mentransfer kan dana ke Brivat Toko Pedia sebesar Rp12.203.000,” ucapnya Kamis (27 Juli).
Karena kenal dengan pelaku, lanjut korban, lantas dirinya melakukan transaksi sampai tiga kali dengan rincian, Rp2.201.000-, Rp5.001.000-, Rp5.001.000.
“Setelah transfer berhasil kemudian pelaku pamit sebentar pulang ke rumahnya dengan alasan mau menjemput uang tapi sampai hari ini pelaku tidak datang menepati janjinya,” ucap Rusnani.
Karena tidak adanya niatan baik dari pelaku dan keluarganya, sambung korban, ia dan suaminya kemudian membuat pengaduan ke Mako Polresta Deli Serdang pada Kamis (20 Juli) dengan Nomor LP/B/554/Vll/2023/SPKT/POLRESTA Deli Serdang.
“Pak Polisi, Bapak Kapolresta, Bapak Kasatreskrim, tolonglah saya yang susah ini kepada siapa lagi saya meminta perlindungan dan keadilan, usaha saya sudah hampir tutup karena di tipu, sementara pelaku bebas berkeliaran, tangkap lah dia dan proses secara hukum,” pinta Rusnani sembari mengusap air matanya.
Terkait mangkrak nya laporan Korban Rusnani saat dikonfirmasi medanberita.co.id kepada Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui pesan Whatsapp, Jumat (28 Juli) pukul 20:26 Wib, sampai berita ini diturunkan hingga pukul 23:48 Wib belum ada balasan.
(MB09 Medanberita.co.id – DELISERDANG)