MEDANBERITA – Seorang oknum penyidik Polsek Sunggal dilaporkan debitur Adira Finance, Susanto ke Bid Propam Poldasu, pada Senin (21/08/2023).
Susanto didampingi Penasehat Hukum Dennis Aritonang ,SH dan Fery Iwan Saputra Tambunan, SH., MH melaporkan dugaan ketidak profesionalan oknum penyidik Polsek Sunggal jajaran Polrestabes Medan dalam menangani laporannya.
Penasehat Hukum Susanto, Dennis Aritonang ,SH mengatakan, kliennya tersebut di tuding telah menggelapkan jaminan Fidusia yang di laporkan Adira Finance di Polsek Sunggal.
“Hal ini tentu saja sangat aneh bagi kami selaku Penasehat Hukum. Karena pada kenyataannya, jaminan fidusia itu masih berada di tangan Susanto,” ucapnya kepada wartawan usai resmi melapor ke Bid Propam Polda Sumut, Selasa (22/08).
“Coba kita simak, katanya menggelapkan. Di mana klien kami menggelapkan, toh Truk itu masih ada sama klien Susanto kok,” terang Dennis.
Ia mengungkapkan, penyidik menetapkan tersangka kepada kliennya Susanto dalam waktu kurang lebih 15 menit setelah di lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
Selain itu, sambung Dennis,”Kami juga menyayangkan sikap bujuk rayu oknum penyidik Polsek Sunggal dalam upaya meminta kwitansi over kredit yang telah di batalkan klien kami atas penjelasan Supervisor Adira Finance yang bernama Roby (pelapor).
“Emang benar, sebelumnya klien kami sudah melakukan konfirmasi kepada orang Adira bernama Robi bahwa truk nya itu di take over kepada orang lain. Namun atas penjelasan Robi, bahwa yang di lakukannya itu salah. Maka Robi pun meminta klien kami untuk membatalkan take over itu karena melawan hukum.
“Atas penjelasan itu, klien kami pun berusaha mencari uang untuk mengembalikan uang take over itu. Hingga akhirnya, take over itu pun di batalkan sesuai arahan orang Adira bernama Robi,” ungkapnya.
Namun masih kata Dennis, kejujuran dan kepolosan kliennya Susanto ini malah membawanya kepada pelaporan atas dugaan tindak pidana penggelapan barang fidusia.
“Untuk itu lah, kami selaku penasehat hukum, mendampingi klien kami untuk melaporkan dugaan ketidak profesionalan oknum penyidik Polsek Sunggal ke Bid Propam Polda Sumatera Utara dengan Nomor STPL/143/VIII/2023/Propam. Tidak hanya itu, kami juga mengajukan permohonan kepada Bapak Dirkrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan gelar khusus agar keadilan dapat di rasakan oleh klien kami,” ujarnya.
Dennis mengatakan, tunggakan klien kami kepada Adira Finance 4 bulan. Selama ini, komunikasi klien Susanto kepada pihak Adira cukup baik dengan menceritakan kondisinya yang saat itu sedang sulit kepada pihak Adira.
“Orang Adira tahu kok, mobil truk itu ada di bengkel sedang di perbaiki. Namun orang Adira menaruh curiga karena tidak adanya Plat Nomor yang ada di bengkel itu. Kan namanya sedang di perbaiki, jadi saat itu Plat di buka. Namun meskipun demikian, klien kami juga mempersilahkan pihak Adira mengecek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Truk yang di tunjuk saat itu. Jadi, klien kami ini sudah cukup baik meskipun saat itu dalam kondisi sulit,” paparnya.
Dennis berharap laporan di Bid Propam Polda Sumatera Utara dan surat permohonan di lakukan gelar khusus di Ditkrimum Polda Sumatera Utara segera di tindak lanjuti sehingga keadilan dapat di rasakan oleh Susanto,” jelasnya.
Senada juga dikatakan, Fery Iwan Saputra Tambunan, SH , MH menyayangkan penetapan tersangka itu. Hal itu dikatakan karena kwitansi yang dijadikan alat bukti oleh penyidik diterima dari tangan kliennya Susanto.
“Hal ini tentu saja membenarkan bahwa klien kami tidak melakukan take over. Coba abang jawab, kalau abang membeli sepada motor, maka kwitansi jual beli itu ada di tangan siapa. Tangan pembeli atau tangan penjual. jawabannya tentu saja di tangan pembeli. Begitu juga dengan kasus yang tengah di hadapi klien kami ini, kalau benar telah jadi take over itu, maka yang memegang kwitansi tentu saja yang orang yang menerima take over,” ucapnya.
Fery sangat menyayangkan jika penyidik tidak melihat kejujuran kliennya Susanto.
“Soal pernah adanya take over, hal itu kan sudah di konfirmasi kepada pihak Adira, jadi jika karena kejujuran klien kami ini dia di tetapkan tersangka, maka kami melihat keadilan tidak ditegakkan atas kasus klien kami ini. Kerena setelah mendapatkan penjelasan take over di bawah tangan itu tidak di perbolehkan, klien kami pun dengan segera berupaya membatalkannya, itu terbukti dengan truk (jaminan fidusia) masih dibatangan klien kami hingga saat ini,” ungkapnya.
Mirisnya lagi, lanjut Fery, ketika melakukan pengecekan ke Kejari Medan, ternyata Surat Pemberitahuan di mulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Medan baru di kirim oleh oknum penyidik di tanggal 16 Agustus 2023 sedangkan klien kami di tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Agustus 2023.
“Apa Kanit Reskrim dan Kapolseknya gak ngerti hukum atau memang sengaja tutup mata. Atau apakah si oknum penyidik ini adalah makelar kasus di Polsek Sunggal tersebut,” sebutnya.
Fery berharap Bid Propam Polda Sumatera Utara dan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengusut tuntas kasus yang tengah di hadapi kliennya Susanto.
“Saya berharap, Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melihat perbuatan anggotanya di bawah ini. Kami berharap, Kapolda menempatkan orang – orang yang berkompeten di satuan Dinasnya. Jangan seperti saat ini, di mana kami menduga penyidik tidak paham dan tidak profesional dalam menangani laporan Adira Finance sehingga menjadikan klien kami tersangka. Semoga saja pesan dan harapan kami ini tersampaikan kepada orang nomor satu di Polda Sumatera Utara ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung Adijono saat di konfirmasi wartawan terkait laporan terhadap oknum penyidik Polsek Sunggal karena di duga tidak profesional mengatakan untuk menanyakan ke Kapolsek Sunggal.
“Konfirmasi ke Kapolseknya dulu, apakah benar seperti itu,” ucapnya, Selasa (22/08).
Saat di tanya tindak lanjut terhadap laporan tersebut, Kombes Dudung enggan untuk menjawab.
(MB Medanberita.co.id)