MEDANBERITA, TAPTENG – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Raju Firmanda Hutagalung dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu saling melapor ke Mako Polres Tapteng.
Kedatangan Raju Firmanda Hutagalung di Mapolres Tapteng, Selasa (19/12/2023) dalam memenuhi undangan kepolisian terkait laporannya bernomor STTLP/B/432/XII/2023/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA. Pihaknya melaporkan oknum Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu pada Selasa (12/12).
Raju mengadukan oknum Ketua DPRD Tapteng dengan tuduhan penamparan oknum Ketua DPRD Tapteng, Khairul terhadap dirinya.
“Pada Selasa 19 Desember 2023, saya telah memberikan keterangan tambahan atas laporan saya di Polres Tapanuli Tengah dengan nomor : STTLP/B/432/XII/2023/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA, yang tertanggal 12 Desember 2023, saya menghimbau kepada semua pihak untuk tetap mengikuti mengawasi dan menghormati proses hukum yang sedang bekerja, mari kita jaga bersama kondusifitas di Tapanuli Tengah,” ungkap Sekretaris DPD KNPI Tapteng.
Kehadiran Raju di Mapolres Tapteng didampingi oleh pengurus DPD KNPI Tapteng, dan OKP Tapteng diantaranya, Pemuda Pancasila, BKPRMI, MKGR, HMI. Pihaknya juga berterimakasih kepada rekan-rekan Juang OKP yang turut mendampinginya.
Sementara Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu, melalui Kuasa Hukum nya Ariffani, SH., MH., melaporkan balik Raju Firmanda Hutagalung (RFH)
pada Jumat (15/1/2023) dengan laporan Polisi nomor: STPL/B/436/XII/2023/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
RFH dilaporkan Ketua DPRD Tapteng karena diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan mencemarkan nama baik Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu lewat sebuah postingannya di akun media sosial facebook (FB) milik RFH.
“Kemarin kami sudah membuat laporan Polisi ke Polres Tapanuli Tengah berkenaan dengan adanya dugaan melanggar tindak pidana ITE. Yang kita laporkan itu berinisial RFH, atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan menyampaikan informasi yang tidak benar,” kata Ariffani kepada Wartawan, Sabtu (16/12/2023).
(MB15 Medanberita.co.id – TAPTENG)