AMPP Tuntut Tindak Tegas Oknum PPK dan Caleg Dapil 5 Medan

example banner

MEDANBERITA – Massa dari kalangan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) menuntut agar dilakukan tindakan tegas terhadap oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Caleg Dapil 5 Kota Medan yang terindikasi melakukan kecurangan Pemilu, Rabu (07/02/2024).

Tuntutan seratusan massa AMPP tersebut dilakukan saat menggelar aksi damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl. Kejaksaan, Medan Petisah dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jl. Sei Bahorok, Medan Baru.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, massa yang diantaranya kaum ibu ibu tersebut, datang ke kantor KPU, Medan Petisah dengan menumpang belasan kendaraan roda empat dan roda dua.

Dengan membentangkan spanduk di depan pintu gerbang KPU yang bertuliskan ”KPU dan Bawaslu Harus Tegas.”

Koordinator aksi, Wahyudi menyampaikan bahwa masyarakat ada menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum PPK.

”Indikasi kecurangan itu, dimana adanya dugaan oknum PPK yang menerima suap dari oknum calon anggota legislatif daerah pemilihan 5 Kota Medan yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Medan Tuntungan,” ucap Wahyudi.

Menurutnya, indikasi ini harus ditindak tegas, mengingat PPK memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur PKPU No.8 2022, yang mana mereka harus bersifat independen mengikuti KPU.

“Kami nilai, tindakkannya itu sangat mencoreng keindependensian dari KPU selaku lembaga yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil. Hal itu juga akan membuat cacatnya demokrasi kita saat ini, lantaran indikasi praktek jual beli suara antara PPK dan Caleg Dapil 5 Kota Medan ini,” ungkap Wahyudi.

Karena itu, sambungnya, mahasiswa dan masyarakat mendesak pengusutan tuntas indikasi suap antara Caleg Dapil 5 dengan PPK Kota Medan sekaligus menindak tegas pelaku yang terlibat di dalamnya.

”Kami mendesak copot jabatan PPK dari oknum yang terlibat, termasuk caleg, PPS dan KPPS. Inilah maksud kedatangan kami kemari, yang mana untuk mempertanyakan independensi dan tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara KPU,” tegas Koordinator aksi.

Setelah berorasi di KPU Medan, massa AMPP kemudian melanjutkan aksi damainya ke Kantor Bawaslu, Medan Baru.

”Sebagaimana UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, yang mempunyai sederetan tugas sesuai Pasal 105 UU No 7 Tahun 2017,” ungkap orator.

Namun disayangkan, meskipun sudah jelas tugas dan kewajibannya diatur undang undang, namun masyarakat masih merasa ragu, karena adanya penemuan di lapangan soal indikasi oknum panwascam yang berani melakukan pelanggaran kode etik, yakni bekerjasama dengan caleg Dapil 5, “menghalalkan” praktik suap jual beli suara agar bisa menang dalam Pemilu secara curang.

“Untuk itu, kami mendesak Bawaslu mengusut indikasi suap antara Caleg Dapil 5 Medan dengan Panwascam. Menindak tegas Caleg penyuap dan mencopot oknum Panwascam penerima suap,” ucapnya.

Selain itu, massa mahasiswa dan masyarakat tetap menuntut tanggungjawab KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan Pemilu jujur, adil dan rahasia tanpa dikotori dengan aksi suap dan praktik jual beli suara.

Aksi damai seratusan massa AMPP di dua kantor lembaga penyelenggara Pemilu tersebut berlangsung lancar dan kondusif.

(MB Medanberita.co.id)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *