MEDANBERITA, ASAHAN – Aksi pembelian Minyak Solar bersubsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman yang dilakukan pria berinisial AW alias Ali Cacing, korban oknum awak media di Asahan menduga Kapolsek Air Joman, AKP. T Lawolo melindungi terduga pelaku Migas tersebut.
Kapolsek Air Joman, AKP. T Lawolo berkata saat korban mengadukan AW alias Ali Cacing warga Desa Banjar yang membeli minyak solar bersubsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman dengan menggunakan mobil yang memiliki Tanki modifikasi bervolume 2000 liter dan telah melanggar UU Migas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 mengaku AKP. T Lawolo enggak kenal dengan AW.
“Saya tidak kenal dengan Ali Cacing. Siapa itu dia. Begini saja bang, kalau nanti nampak Ali Cacing mengisi lagi, telpon saya, biar kita tangkap langsung dia di tempat,” kata korban menirukan ucapan Kapolsek Air Joman kepadanya saat itu.
Diutarakan korban, diketahui bunyi Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi enam puluh milyar rupiah (Rp. 60.000.000.000,00).
Menurut korban, jawaban Kapolsek Air Joman, AKP. T Lawolo kepadanya tidak terbukti, pasalnya, pada Jumat (08/03) di SPBU 14.212.291 Air Joman, ia melihat AW sedang mengisi BBM, namun Kapolsek AKP. T Lawolo saat dihubungi olehnya tidak mau mengangkat telpon dan dirinya menyebut mendapat perlakuan penghinaan, intimidasi dan pengancaman dari AW dengan menyerang,” ucap korban.
Di lokasi, ia juga melihat di dalam mobil terdapat Tanki modifikasi bervolume 2000 liter//Foto Amin Harahap,” terang korban.
“Kau photo saja kirim ke Polres. Anj..g kau. Kau bukan orang sini, mati kau nanti (sambil menarik tangan korban), ayo betumbuk kita di belakang,” ungkap korban menirukan perlakuan AW saat itu.
Disebutkan korban, dirinya dan rekan yang ingin membuat laporan di Polsek Air Joman sudah dua (2) jam lebih berada di sana belum juga dimintai keterangan dan Kapolsek AKP. T Lawolo yang dihubungi tetap tidak mau mengangkat telponnya,” tandas korban.
Kemudian setelah itu, korban menelpon Kanit Reskrim Polsek Air Joman, Ipda. Irianto dan mengatakan, kalau ia mau buat laporan sekarang,” ucap korban. “Silahkan,” jawab Ipda Irianto.
“Mendengar Kanit mempersilahkan saya membuat laporan, mulailah jiwa petugas piket tidak tenang dan tiba-tiba Juper Polsek Air Joman, Rizki Pasaribu yang dihubungi piket ingin bicara sama saya, setelah saya cermati pertanyaan Juper tadi mengarah bahwa tidak ada yang bisa dilaporkan karena tidak ada pemukulan untuk di visum,” terang korban.
Lanjut korban mengatakan, Hasan Hasibuan personil Polsek Air Joman yang minta untuk memediasi saya dengan AW besok, tapi saat ini tidak kabar semua itu hanya omong kosong,” ungkap korban.
“Saya menduga Kapolsek Air Joman, AKP. T Lawolo bersama anggotanya melindungi AW, pelaku pelanggaran UU Migas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 dan saya akan melaporkan hal ini kepada Kapolres Asahan dan Kapolda Sumatera Utara,” jelas korban.