MEDANBERITA, DELISERDANG – Orang tua korban mengeluhkan laporan polisi (LP) kasus pencabulan di Mako Polresta Deli Serdang.
Pasalnya, sudah berjalan sebulan lebih sejak dilaporkan, terduga empat (4) orang pelaku pencabulan anak gadisnya hingga kini masih bebas menghirup udara udara segar.
Menurut keterangan ED (38) selaku Ibu korban telah melaporkan kasus pencabulan yang dialami anaknya yang masih berusia 13 tahun ke Mapolresta Deli Serdang pada Selasa (12/02/2024) lalu sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/130/III/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATRA UTARA, namun sampai sekarang terduga para pelaku masih bebas berkeliaran di kampung nya.
“Artinya sudah satu bulan lebih hingga saat ini belum ada terlihat tindakan tegas dari Polresta Deli Serdang,” kata Ibu korban kepada Wartawan belum lama ini.
Orang tua korban juga mengeluhkan sikap terduga para pelaku belakang ini, karena kemungkinan menurut terduga pelaku, mereka tidak akan tersentuh hukum sehingga bila berpapasan di desa atau di kampung nya seperti mengolok- oloknya.
Terkait laporannya, orang tua korban bermohon kepada Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK., MH menangkap para pelaku dan menghukum seberat- beratnya,” harap Ibu korban.
Perihal laporan korban, saat dikonfirmasi awak media kepada Penyidik Polresta Deli Serdang, Briptu Maytha melalui WhatsApp di nomor 0852 619XXXXX mengatakan,”Sore. Mohon Maaf Bapak Pelapor dan mohon Maaf hubungannya Sam Pelapor Pak, ? balasnya.
Sementara saat dikonfirmasi awak media kepada Kanit PPA, Yully Soedipno melalui WhatsApp di nomor 0852591XXXXX tidak membalas.