LPM Pertanyakan Perusahaan Kontainer Tanpa Papan Nama

example banner

MEDANBERITA – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mempertanyakan izin Perusahaan Depo Kontainer yang beroperasi di Lahan PT KAI Persero dekat pemukiman penduduk tanpa papan nama perusahaan, Sabtu (23/03/2024).

Ketua LPM Kel. Belawan 2, Kec. Medan Belawan, Ibnul Akil mengatakan, bahwa perusahaan depo kontainer telah beroperasi tanpa menggunakan papan nama kini menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya

“Papan nama perusahaan adalah identitas legal bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya. Salah satunya, bisnis pergudangan. Namun, apa daya, pergudangan di lahan PT KAI Persero Belawan tidak memiliki plang nama perusahaan, untuk menjalankan usahanya mungkin untuk menghindari pajaknya,” kata Ibnul Akil kepada Wartawan.

Lanjutnya, padahal sesuai aturan, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama.

“Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” ucap Ibnul.

Ia menyebut, belum diketahui pasti, modus yang dilakukan oleh pengusaha gudang depo tidak memasang papan nama.

“Apakah untuk menghindari pajak atau ada modus yang terselubung lainnya, agar tidak terpantau secara transparan oleh aparat maupun instansi terkait,” ujarnya.

Terkait hal itu, LPM Kelurahan Belawan 2, Kec. Medan Belawan kedepannya bakal menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Medan dan Dinas lainnya, apakah depo kontainer tersebut terdaftar,” jelas Ketua LPM.

Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *