Oknum Satreskrim Polresta Deli Serdang Dilaporkan ke Propam

example banner

MEDANBERITA, DELISERDANG – Sejumlah oknum Satreskrim Polresta Deli Serdang belum lama ini telah dilaporkan Juminah Sinambela warga Jl. Dullatif, Dusun VI, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang ke Bid Propam Polda Sumatera Utara, Rabu (4/4/2024).

Laporan yang tertuang dalam surat LP/B/426/IV/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait dugaan dilakukan penyiksaan yang dialami Eko Febri Siregar (24) saat berada di Mako Polresta Deli Serdang pada tanggal 25 Maret 2024 dan laporan terkait pelanggaran kode etik.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum (PH), Bayu Triananda Septiandri, S. H mengatakan, bahwa apa yang dialami kliennya Eko Febri Siregar adalah tindakan oknum polisi yang telah melanggar hukum.

“Apa yang dialami Eko Febri Siregar merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polisi, sehingga patut bagi para pelaku untuk dilaporkan secara hukum pidana, dan juga dilaporkan dalam pelanggaran kode etik kepolisian RI,” ucapnya kepada Wartawan, Jumat (5/4/2024).

Dijelaskan Bayu, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan para pelaku secara sengaja dengan menyiksa korban hingga babak belur, sedangkan para pelaku juga diduga kuat melanggar kode etik dalam SOP pemeriksaan dan penahanan.

Kuasa Hukum korban menduga bahwa Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak bertindak berazaskan prinsip azas praduga tak bersalah, melainkan upaya pemaksaan terhadap kliennya.

“Pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku kejahatan dilarang keras menggunakan cara- cara yang melawan hukum, artinya jangan mengungkap kejahatan dengan cara yang jahat,” ujar Bayu.

Ditegaskan PH pelapor, pihaknya akan memperjuangkan hak keadilan bagi kliennya Eko Febri Siregar,” jelas Bayu.

Sebelumnya, Juminah selaku ibu korban menyampaikan telah menerima surat penahanan terhadap anaknya Eko Febri Siregar dalam surat laporan kasus pencurian yang dilaporkan oleh seseorang di SPBU Tanjung Morawa tertanggal 26 Maret 2024 yang mencantumkan nama Eko Febri Siregar yang tercatat dalam laporan nomor LP /B/269/III/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024 di surat Penahanan tersebut.

“Sedangkan akibat laporan itu, Eko Febri Siregar ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, namun baru dua hari setelahnya kami melihat ada luka lebam disekujur tubuh Eko,” ungkap ibu korban.

Lanjut dikatakan Juminah, melihat anaknya mengalami cedera serius disekujur tubuh bahkan luka berdarah di telinga Eko yang mengakibatkan Eko tidak dapat mendengar dengan jelas.

“Aku menjenguknya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 dan saat menjenguk aku liat langsung kondisi Eko dalam keadaan lebam- lebam, dan Eko bilang dia dipukuli sama polisi, itu makanya kami laporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara,” terangnya.

(MB09 Medanberita.co.id – DELISERDANG)
Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *