MKKE Harus Terbuka Dalam Tegakkan Kode Etik Ketua BPK

example banner

Teks Foto : Koalisi Selamatkan BPK

 

Medan Berita – Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengggelar sidang awal dugaan pelanggaran kode etik ketua BPK, Harry Azhar Azis, Rabu (18/05/2016).

Majelis memanggil Koalisi Selamatkan BPK (IBC, ICW, MediaLink, IPC, LSPP dan Perkumpulan Inisiatif) untuk dimintai keterangan mengenai laporan mereka pada 26 April 2016. Hadir dihadapan Majelis adalah Agus Sunaryanto (ICW), Roy Salam (IBC) dan Mujtaba Hamdi (MediaLink). Sidang dimulai pukul 09:30 WIB dan berlangsung sekitar satu jam.

Majelis meminta keterangan seputar inti laporan, motivasi pelapor, data-data pendukung dan pihak-pihak lain yang relevan dimintai keterangan terkait kasus yang dilaporkan. Majelis menyatakan keseriusannya dalam menangani laporan dan akan memanggil pihak-pihak terkait guna mendalami kasus sebelum kemudian memanggil terlapor Harry Azhar Azis.

Sebelumnya, pada 26 April 2016, Koalisi Selamatkan BPK telah melaporkan indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua BPK, Haris Azhar Azis. Pelaporan tersebut dilakukan karena berdasarkan pemberitaan media disebut sebagai salah satu orang indonesia yang namanya muncul dalam skandal Panama Papers.

Melalui jasa Mossack Fonseca, Harry Azhar, Ketua BPK diketahui memiliki perusahaan di negara suaka pajak (tax havens) bernama Sheng Yue International Ltd (Perusahaan Sheng Yue). Selain itu ketika menjabat sebagai Ketua BPK pada Oktober 2014 hingga pelaporan ini dibuat juga juga belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Secara garis besar ada tiga perbuatan Ketua BPK yang diduga melanggar etika diantaranya :
1.Rangkap jabatan sebagai Direktur di Perusahaan Sheng Yue.
2.Ketidakjujuran menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan direktur di Perusahaan Sheng Yue.
3.Ketidakpatuhan atas perintah UU karena belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

Perbuatan tersebut patut diduga melanggar Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kode Etik BPK bahkan tergolong sebagai tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).

Sesuai agenda permintaan keterangan hari ini, Rabu (18/05/2016) di hadapan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK, selain menyampaikan daftar pelanggaran-pelanggaran tersebut, kami dari Koalisi Selamatkan BPK menuntut kepada MKKE BPK untuk :

1. Mengedepankan profesionalitas, imparsialitas, integritas dan independensi dalam menegakan kode etik BPK

2. Menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparansi) dalam pemeriksaan maupun putusan sidang, sebagaimana yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

3. Mempercepat proses pemeriksaan, persidangan dan putusan untuk kepentingan publik sekaligus agar tidak mengganggu kinerja institusi BPK.

 

(Laporan dari Indonesia Corruption Watch/ MB) 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait