Polres Simalungun Ringkus Jurtul Kim Hongkong

example banner
Teks Foto: Tersangka, Armansyah Saat Menunjukan Barang bukti. (MB)

SIMALUNGUN (Medan Berita)

Kepolisian Resort (Polres) Simalungun berhasil meringkus salah seorang Juru Tulis (Jurtul) judi Kim Hongkong, Sabtu (15/04/2017) sekira pukul 21:30 WIB.

Bacaan Lainnya

Data yang dihimpun medanberita.co.id penangkapan tersangka, Armansyah (33) warga Huta Bahjoga Nagori Bahjoga, Kec. Jawa Maraja Bahjambi, Kab.Simalungun berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam rumah milik tetangganya, Hairul dijadikan lapak penulisan judi Kim Hongkong.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya petugas tim Jahtanras Polres Simalungun dibawah komando, Kasat Reskrim, AKP Damos Aritonang bersama anggota selanjutnya turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Hal hasil para hamba hukum ini berhasil menangkap tersangka, Armansyah bersama sejumlah barang bukti, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diboyong ke komando.

Kapolres Simalungun, AKBP Yofie Giranto Putro melalui Kasat Reskrim, AKP Damos C. Aritonang saat dikonfirmasi medanberita.co.id, Sabtu (15/04/2017) membenarkan pihaknya mengamankan tersangka jurtul judi Kim Hong.

” Dari tersangka, Armansyah, kita sita 1 unit HP merek Samsung warna hitam yang di dalamnya terdapat nomor tebakan judi jenis KIM Hongkong dan Uang tunai sebanyak Rp. 90.000,” jelasnya seraya menyebut tersangka dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

(Laporan dari Simalungun, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait