Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Kayu Gelondongan Diamankan

example banner

Medan Berita – Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu amankan 3 truk pengangkut kayu gelondongan tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Jalan Aek Pamingke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Selain mengamankan kayu, petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga cukong kayu berinisial, T, Rabu (22/01/2016) siang.

Dir Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit IV/Tipidter AKBP Robinson saat ditemui medanberita.co.id, Selasa (26/01/2016) di Mapoldasu mengatakan, penangkapan truk bermuatan kayu gelondongan ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat. Dari keterangan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan di sekitar Jalan Aek Pamingke Kabupaten Labura.

Bacaan Lainnya

” Petugas berhasil menghentikan 3 unit truk masing-masing bernomor polisi BK 8310 YJ, BM 9514 DF, BM 9260 DF yang diketahui membawa kayu gelondongan diduga tidak memiliki izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang dan melakukan pengangkutan kayu tanpa memiliki dokumen yang sah,” ucapnya.

Dikatakan, pihaknya juga menduga kayu-kayu itu diambil dari kawasan hutan lindung yang ada di Labura. Saat ini, lanjutnya menjelaskan, penyidik telah mengamankan 32 batang kayu gelondongan dan 3 unit truk pengangkut kayu. Penyidik juga telah memintai keterangan para saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

” Para saksi sudah kita periksa, begitu juga dengan saksi ahli. Selanjutnya kita akan melakukan pemberkasan agar segera dikirim ke JPU,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tambah Robin tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf B,C dan E Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(Laporan Dari Poldasu, MB-01)

Teks Foto : Petugas Ditreskrimsus Poldasu Usai Mengamankan 3 unit Truk Pengangkut Kayu Gelondongan. (Elin Sahputra Lubis)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait