Tiga Tahun LP ‘Jalan Ditempat’ di Mako Polres Labuhan Batu

example banner

MEDANBERITA, LABUHANBATU – Tiga (3) tahun sudah berjalan laporan polisi (LP) pelapor Antonius Sihotang ‘Jalan Ditempat’ di Mako Polres Labuhan Batu jajaran Polda Sumut sejak dilaporkan pada tahun 2020 silam sampai tahun 2023 ini.

Pelapor Antonius Sihotang saat itu melaporkan inisial JK cs warga Dusun Pagar Satu, Malindo Kel, Sei Siarti, Kec. Panai Tengah dalam kasus penggarapan tanah milik nya.

Bacaan Lainnya

Bahkan, pelapor telah membuat laporan sebanyak dua kali atas perbuatan terlapor JK cs terhadapnya.

Laporan Antonius di Mapolres Labuhan Batu pertama terkait dugaan penguasaan lahan milik nya tertuang dalam surat laporan Nomor: LP/1180/IX/2020/SPKT RES-LBH, pada tanggal 14 Agustus 2020 dengan terlapor JK cs.

Selanjutnya Antonius Sihotang kemudian membuat laporan untuk kedua kalinya di Mapolres Labuhan Batu dengan Nomor LP/B/2094/X/2022/SPKT/RES – LB/ POLDA SUMUT. tanggal 10 Oktober 2022,. terkait aksi pengancaman yang dilakukan terlapor JK cs terhadap Ondes Sihotang, anak pelapor.

“Kedua laporan saya itu sampai saat ini ‘Jalan ditempat’, ucap pelapor kepada wartawan, Kamis (01/06/2023).

Menurut Antonius, karena tidak ada kejelasan atas laporan nya tersebut, membuat pelaku semakin menjadi-jadi, dan merasa kebal hukum karena dua laporan nya tidak diproses sebagai mana mestinya.

“Apa perlu ada korban nyawa baru laporan itu di proses,” ucap anak Antonius.

Berdasarkan, SHM bernomor 00856 dan SHM bernomor 01020 atas nama Antonius Sihotang menjadi alas hak kepemilikan tanah yang telah di serobot JK cs namun kedua alas hak tersebut seakan tidak menjadi acuan atas dasar alas hak kepemilikan.

“Inilah buktinya bahwa lahan itu milik saya, kenapa pihak kepolisian tidak melakukan proses atas laporan saya itu, biar jelas kepastian hukum nya,” ucap pelapor.

Antonius Sihotang berharap agar pihak  Polres Labuhan Batu bersikap profesional dalam menangani laporan masyarakat, terkhusus para pelaku pelaku mafia tanah seperti JK cs,” ujarnya.

Sementara itu, Beriman Panjaitan, SH., MH selaku Kuasa Hukum pelapor menegaskan kepada pihak penyidik Polres Labuhan Batu agar tidak ‘tebang pilih’ dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus, guna mengantisipasi tudingan-tudingan miring nantinya.

“Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum, semua sama kedudukannya,” ucap nya menambahkan.

Menurutnya, sesuai jargon yang sering di ucapkan Polri bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan,” jelas Kuasa Hukum pelapor.

Perihal laporan Antonius, Kapolres Labuhan Batu, AKBP James Hutajulu saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat yang dikirimkan ke nomor pribadi nya +62813-xxxx-2004 nya belum ada balasan.

(MB11 Medanberita.co.id – LABUHAN BATU)
Loading…

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *